POLITIK SULAWESI SELATAN

Mendagri Proses Penonaktifan Zain Katoe

"Pemberhentiannya segera dilakukan dalam waktu dekat. Usulan dari gubernur (Sulsel) baru saja kami terima," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, kepada FAJAR, Kamis, 18 November.

Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, tidak memastikan kapan SK pemberhentian itu diterbitkan. Yang jelas, katanya, tidak ada lagi hambatan untuk pemberhentian sementara itu sehingga akan segera dilakukan.

Dia mengatakan begitu masuk pengadilan, maka kepala daerah harus segera diberhentikan. Salah satu contoh terbaru adalah Bupati dan Wakil Bupati Jember, MZA Djalal dan Kusen Andalas. Pasangan yang dilantik 25 September 2010 itu resmi dinonaktifkan.

Mendagri kemudian menunjuk Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati Jember. Djalal dan Kusen saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dan PN Jember dalam kasus dugaan korupsi berbeda.

Djalal menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp1,4 miliar. Kasus yang merugikan negara sekira Rp459 juta itu terjadi saat Djalal menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim tahun 2004. Kemarin, Djalal dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di PN Surabaya.

Sementara Wakil Bupati Kusen menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember periode 2004-2009. Kerugian negara ditaksir sekira Rp459 juta.

Donny membantah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diskriminatif dalam pemberhentian kepala daerah. Menurut dia, pihaknya akan tetap konsisten pada undang-undang, yakni memberhentikan kepala daerah yang berstatus terdakwa.

Dia mengatakan keterlambatan penonaktifan Zain Katoe semata-mata karena pengusulannya telat diajukan oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Usulan penonaktifan baru diserahkan setelah Mendagri bersurat yang ketigakalinya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi, kepada FAJAR mengatakan tidak ada alasan untuk tidak memberhentikan kepala daerah yang berstatus terdakwa. Gamawan malah heran jika ada kepala daerah yang sudah divonis tetapi belum dinonaktifkan.

Zain Katoe divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parepare 2004 senilai Rp1,1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusannya 2 Juni 2010 lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Makassar, Lambertus Limbong menyatakan Zain bersalah dalam kasus penyertaan modal ke PT Pares Bandar Madani (PBM). Saat ini, kubu Zain mengajukan banding atas vonis tersebut. (sap)